Bupati Kediri Keluarkan Surat Edaran Terkait PPKM, Jam Operasional Cafe dan Rumah Makan Dibatasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 14 Januari 2021 09:42 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Melalui Surat Edaran Edaran nomor 440/060/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno meminta kepada masyarakat Kabupaten Kediri agar mematuhi aturan yang ada, guna menekan penyebaran covid 19 di Kabupaten Kediri.
Dalam Surat Edaran Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disebutkan bahwa Pembatasan dimulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Bupati Kediri, sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kediri itu mengeluarkan Surat Edaran karena masih tingginya kasus virus Corona yang ada di Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
Dhito Bersama Ayahnya Lebaran di Kediri
First Landing Bandara Dhoho Diawali Citilink, Bupati Kediri: Maskapai Lain Jangan Sampai Menyesal
Mendarat di Bandara Dhoho Kediri, Citilink Disambut Water Salute
Pelbagai Acara Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220 Siap Digelar di Kawasan SLG, Berikut Daftarnya
Melalui Surat Edaran Nomor 440/060/2021 setidaknya ada 15 poin yang harus diperhatikan masyarakat selama kegiatan PPKM, di antaranya:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WIH dan WFO yang diatur tersendiri oleh Kepala Kantor/Instansi sesuai dengan ritme kerjanya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
2. Membatasi waktu acara rapat paling lama (dua) jam.
3. Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring)/online.
4. Pelayanan konsultasi belajar siswa dilaksanakan secara terbatas.
5. Kegiatan pembelajaran pendidikan dalam bentuk lain harus mengajukan izin kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri.
6. Kegiatan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
7. Kegiatan perdagangan di pasar dan pusat perbelanjaan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dan pengaturan jarak paling sedikit 1 (satu) meter.
Simak berita selengkapnya ...