Jebakan Listrik Resmi Dilarang, Pemkab Ngawi Gelar Gropyokan Tikus Massal Serentak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jebakan Listrik Resmi Dilarang, Pemkab Ngawi Gelar Gropyokan Tikus Massal Serentak

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 13 Januari 2021 20:18 WIB

Para petani sedang menggelar gropyokan tikus massal secara serentak di 19 kecamatan.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pemasangan jebakan tikus dengan memakai aliran listrik akhirnya resmi dilarang di Kabupaten Ngawi. Larangan jebakan tikus menggunakan aliran listrik itu tertuang dalam peraturan daerah (perda) yang diterbitkan .

Jebakan tikus beraliran listrik ini dilarang karena telah beberapa kali merenggut korban jiwa. Baik pemilik sawah sendiri maupun orang lain.

Bahkan, sudah ada pemasang jebakan hama pengerat tersebut yang harus menerima sanksi hukum akibat jebakan yang dipasangnya merenggut nyawa orang lain. Namun, hal tersebut tidak membuat para petani di Ngawi jera.

Usai membuat peraturan daerah (perda) tentang larangan pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik, menggelar gropyokan tikus secara massal dan serentak di 19 kecamatan, pada Rabu (13/01). Agenda yang dipusatkan di Desa Jatirejo, Kecamatan Kasreman tersebut di-launching oleh Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar yang dihadiri Kapolres dan Dandim, serta Sekretaris Daerah (Sekda) bersama instansi terkait.

"Dengan ini kita secara resmi melarang penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus. Sebagai solusinya, beralih ke gropyokan secara gotong royong dan pelepasan burung hantu," jelas Ony Anwar pada awak media.

Dalam peraturan daerah tersebut, lanjut Ony, juga menyebutkan perlindungan terhadap hewan predator hama tikus, antara lain burung hantu dan ular. Selama ini, burung hantu diburu karena menurut warga mengganggu burung walet. Dengan digelarnya gropyokan secara serentak tersebut, diharapkan tidak ada lagi petani yang memasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video