Tekan Sebaran Covid-19, Pemkot Madiun Laksanakan PPKM dengan Ketat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tekan Sebaran Covid-19, Pemkot Madiun Laksanakan PPKM dengan Ketat

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Hendro Utomo
Selasa, 12 Januari 2021 18:26 WIB

Wali Kota Madiun bersama forkopimda saat melakukan jumpa pers dengan awak media terkait pelaksanaan PPKM. (foto: ist)

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Madiun Maidi menyatakan bahwa siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () guna menekan penyebaran Covid-19. Penerapan menindaklanjuti keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/ 013/ 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan.

"Kota Madiun ditetapkan sebagai salah satu dari 11 daerah di Jatim yang wajib melaksanakan selama 11 hingga 25 Januari 2021," ujar Wali Kota Maidi dalam keterangannya saat kegiatan persiapan di Balai Kota Madiun, Senin (11/1/2021) kemarin.

Menurutnya, penetapan Kota Madiun sebagai salah satu daerah yang wajib melaksanakan berdasarkan pada kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), yakni diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen).

Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen), tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional (14 persen), dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Oleh karena itu, mengeluarkan Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Adapun aturan ini juga didasari oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Adapun kebijakan yang diberlakukan untuk di Kota Madiun, yakni membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat di lingkup.

Hal itu kecuali bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Rumah Sakit Umum Daerah, UPT Puskesmas agar tetap melaksanakan WFO. Sedangkan, instansi pemerintah vertikal/ swasta/ BUMN/ BUMD/ lembaga pendidikan menerapkan WFH 75 persen atau sesuai kebutuhan pelayanan yang diperlukan dan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video