Tekan Sebaran Covid-19, Pemkot Madiun Laksanakan PPKM dengan Ketat
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Hendro Utomo
Selasa, 12 Januari 2021 18:26 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Madiun Maidi menyatakan bahwa Pemkot Madiun siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran Covid-19. Penerapan PPKM menindaklanjuti keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/ 013/ 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan.
"Kota Madiun ditetapkan sebagai salah satu dari 11 daerah di Jatim yang wajib melaksanakan PPKM selama 11 hingga 25 Januari 2021," ujar Wali Kota Maidi dalam keterangannya saat kegiatan persiapan PPKM di Balai Kota Madiun, Senin (11/1/2021) kemarin.
BACA JUGA:
Cegah Penularan DBD, Dinkes PPKB Kota Madiun Imbau Masyarakat Lakukan PSN
Sambut Hari Kartini 2024, Berikut Harapan Wali Kota Madiun untuk PKK
Halalbihalal, Wali Kota Madiun Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Bersama Forkopimda, Wali Kota Madiun Berangkatkan Angkutan Arus Balik Lebaran 2024
Menurutnya, penetapan Kota Madiun sebagai salah satu daerah yang wajib melaksanakan PPKM berdasarkan pada kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), yakni diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen).
Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen), tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional (14 persen), dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Oleh karena itu, Pemkot Madiun mengeluarkan Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Adapun aturan ini juga didasari oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Adapun kebijakan yang diberlakukan untuk PPKM di Kota Madiun, yakni membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat di lingkup Pemkot Madiun.
Hal itu kecuali bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Rumah Sakit Umum Daerah, UPT Puskesmas agar tetap melaksanakan WFO. Sedangkan, instansi pemerintah vertikal/ swasta/ BUMN/ BUMD/ lembaga pendidikan menerapkan WFH 75 persen atau sesuai kebutuhan pelayanan yang diperlukan dan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Simak berita selengkapnya ...