​Tak Masuk PPKM, Kota Blitar Tetap Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Tak Masuk PPKM, Kota Blitar Tetap Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 12 Januari 2021 15:37 WIB

Pembatasan kegiatan di Kota Blitar, petugas gabungan kembali intensifkan operasi yustisi. (foto: ist)

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Meski tidak masuk dalam 11 daerah di Provinsi Jawa Timur yang diwajibkan memberlakukan , namun Kota Blitar tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Ada sembilan poin dalam surat edaran tersebut, di antaranya pemberlakuan work from home (WFH) dan work from office (WFO). Kemudian, pemberlakuan jam operasional restoran/rumah makan, restoran milik hotel, karaoke, angkringan, dan pedagang kaki lima.

Untuk layanan makan di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas dengan pemberlakuan jam operasional mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selain itu, jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mal, toko modern juga dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sementara sektor perhotelan, pasar tradisional, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat lainnya tetap dapat beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung, sarana olahraga, serta kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, dan yang lainnya juga diberhentikan untuk sementara.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video