Bupati Trenggalek Perpanjang Penutupan Destinasi Wisata dan Berlakukan Jam Malam
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 31 Desember 2020 19:39 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin memutuskan untuk memperpanjang masa penutupan destinasi wisata di Kabupaten Trenggalek. Jika semula hanya ditutup pada 31 Desember dan 1 Januari, bupati meralat keputusan tersebut dan memperpanjang masa penutupan wisata hingga 4 Januari 2021.
Hal ini berdasarkan SE (Surat Edaran) terbaru bernomor 065/5059/406.003.2/2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru yang dikeluarkan sehari jelang malam pergantian tahun baru.
BACA JUGA:
Bupati Trenggalek Respons Positif Kritik dari Dewan soal LKPJ 2023
Berikut Beberapa Catatan Strategis DPRD Trenggalek soal LKPJ Bupati 2023
Naas! Mobil Pengantar Pengantin Masuk Jurang di JLS Trenggalek, Satu Tewas Empat Luka Berat
Tata PKL, Bupati Trenggalek Susun Strategi
SE tersebut dikeluarkan oleh Bupati Arifin pada tanggal 30 Desember 2020 dan ditujukan pada kepala perangkat daerah, camat, kades atau lurah se-Kabupaten Trenggalek, pengusaha, dan masyarakat Kabupaten Trenggalek.
Selain perpanjangan penutupan tempat wisata, SE tersebut menyebut pemberlakukan jam malam di Kabupaten Trenggalek terhitung mulai pukul 20.00 hingga pukul 04.00. Jam malam ini berlaku dari tanggal 31 Desember hingga 4 Januari 2021.
Simak berita selengkapnya ...