Soal Jembatan Rp 200 Juta, Kejaksaan Negeri Ponorogo Panggil Plt. Kabid Bina Marga DPUPR
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Novian Catur
Senin, 28 Desember 2020 13:45 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Viralnya proyek pembangunan jembatan senilai Rp 200 juta di Ponorogo yang hanya berwujud fondasi, berbuntut panjang. Kini, Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan pemanggilan terhadap Plt. Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Ponorogo, Sugiyo, S.T., pada Senin (28/13/2020).
Sugiyo tampak datang seorang diri ke Kantor Kejari Ponorogo sekitar pukul 10.15 WIB. Ia langsung memasuki ruang Kasi Intel.
BACA JUGA:
Ada 2 Papan Nama di Proyek Pembangunan Jembatan Desa Mojopitu
Tuntut Proyek Jembatan Rp 200 Juta Diusut, Warga Grogol Galang Uang Koin untuk Kejari Ponorogo
Usut Jembatan Senilai Rp 200 Juta, Kejari Ponorogo Datangkan Tim Ahli dari Malang
Pasca Viral Jembatan Rp 200 Juta Berwujud Bambu dan Sesek, Kejari Ponorogo Tinjau Lokasi
Informasi yang dihimpun, Sugiyo diperiksa selama kurang lebih 2 jam terkait proyek jembatan senilai Rp 200 juta di beberapa tempat. Proyek itu bersumber dari APBD tahun 2020 dan menjadi program dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR).
Saat dikonfirmasi, Sugiyo mengakui dirinya mendatangi Kejari Ponorogo untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan jembatan senilai Rp 200 juta. Ia mengaku menjawab 10 pertanyaan yang diajukan pihak kejari.
Simak berita selengkapnya ...