ASN dan Warga Dilarang ke Luar Kota Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 26 Desember 2020 20:49 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Bupati Kediri, Haryanti Sutrisno melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Kediri untuk bepergian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, kecuali ada keperluan yang sangat penting dan mendesak.
Larangan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) nomor 443/3756/418.74/2020 tentang Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
Program DITO Mulai Tunjukkan Hasil, Produktivitas Padi di Kabupaten Kediri Naik
Pemkab Kediri Targetkan Pembangunan Pasar Ngadiluwih Dimulai Awal 2025
Tingkatkan Pengolahan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST
Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kediri
Selain itu, dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa masyarakat yang ingin menggelar acara hajatan, agar dilakukan secara sederhana dan tidak diperkenankan adanya prasmanan, serta harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara bagi masyarakat yang ingin menggelar acara pentas musik, seni, dan budaya, diminta untuk menunda acara tersebut.
Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi, kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan ketat kepada ASN sejak tanggal 20 Desember 2020. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan tumbuhnya angka Covid-19 di Kabupaten Kediri yang hingga kini masih berstatus zona merah.
"Yang lebih penting lagi adalah masyarakat dilarang menyelenggarakan perayaan malam tahun baru 2021, yang berpotensi menimbulkan kerumunan/keramaian," kata Slamet Turmudi, Sabtu (26/12).
Simak berita selengkapnya ...