Bupati Arifin Larang Hajatan, Konser Musik, Kembang Api hingga 4 Januari
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Herman Subagyo
Sabtu, 26 Desember 2020 14:12 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin melarang penyelenggaraan hajatan, konser musik, dan pesta kembang api. Larangan itu berlaku hingga 4 Januari 2021 mendatang, sesuai dengan Telegram Kapolri STR923/12/X2020 yang terbit 16 Desember 2020,
Hal itu disampaikan Bupati didampingi Kapolres Trenggalek AKBP Dony Sembiring, Komandan Kodim 0806 Trenggalek Letkol Uun Samson Sugiharto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H. dalam sebuah konferensi pers yang disiarkan secara virtual dari gedung Smart Center Pendopo Trenggalek.
BACA JUGA:
Bupati Trenggalek Respons Positif Kritik dari Dewan soal LKPJ 2023
Berikut Beberapa Catatan Strategis DPRD Trenggalek soal LKPJ Bupati 2023
Naas! Mobil Pengantar Pengantin Masuk Jurang di JLS Trenggalek, Satu Tewas Empat Luka Berat
Tata PKL, Bupati Trenggalek Susun Strategi
"Maka mempedomani hal tersebut dan menimbang masih terjadinya klaster hajatan, maka hingga 4 Januari segala bentuk keramaian yang dapat menimbulkan keramaian yang menyangkut perayaan natal, tahun baru, serta kegiatan lainnya termasuk hajatan, kegiatan kemasyarakatan yang lain seperti konser musik, kembang api seluruhnya dilarang untuk diselenggarakan," kata Bupati Arifin.
Simak berita selengkapnya ...