Ibunya Saja Boleh Dinikahi, Apalagi Anaknya
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 26 Desember 2020 12:03 WIB
Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.
.
BACA JUGA:
Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Pembubaran Pengajian di Surabaya, Prof Kiai Imam Ajak Bagi Tugas Dakwah, Syafiq Basalamah Wahabi?
Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Debat Hadratussyaikh dengan Kiai Uzlah, Merasa Paling Baik, Tapi Terima Uang Bupati, Uang Rakyat
Pertanyaan:
Assalamualaikum, Ustad. Saya ingin menikah dengan keponakan saya. Ibu saya dan nenek perempuan ponakan tadi adalah saudara kandung. Saya dan ibu ponakan itu adalah sepupu. Bagaimana Ustad, bolehkan dalam Islam menikah dengan alur keluarga yang seperti itu? Mohon dijawab pak Ustad biar saya bisa fokus dalam bertindak. Terima kasih ustad. (Rian)
Jawaban:
Simak berita selengkapnya ...