Tak Ada Gugatan di MK, Nasdem Gresik Desak KPU Segera Tetapkan Gus Yani-Bu Min Sebagai Pemenang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 24 Desember 2020 17:41 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPD Nasdem Kabupaten Gresik mendesak KPU Gresik secepatnya menggelar pleno penetapan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah sebagai paslon pemenang Pilkada Gresik 2020.
Sebab, Kabupaten Gresik masuk dalam 102 kabupaten/kota dan provinsi yang tak mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:
Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
APBD Gresik 2024 Diproyeksikan Surplus Rp31 M, Begini Respons Fraksi NasDem
Pencermatan 50 Caleg Nasdem Gresik untuk Pemilu 2024 Klir
"Kami (Nasdem) mendesak KPU segera menetapkan cabup-cawabup terpilih Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) sebagai pemenang Pilkada 2020," ujar Musa, salah satu pengurus DPD Nasdem Kabupaten Gresik kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (24/12/2020).
Selaku salah satu partai politik pengusung Gus Yani dan Bu Min, Nasdem juga mendesak agar pelantikan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik dipercepat. "Tujuannya agar semua program yang diusung Gus Yani dan Bu Min pro perubahan bisa segera dilaksanakan," jelas Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik ini.
Diberitakan sebelumnya, KPU Gresik hingga saat ini tengah menunggu turunnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI. BRPK tersebut nantinya sebagai legalitas untuk menetapkan pasangan calon (paslon) Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah sebagai pemenang Pilkada Gresik 2020.
Simak berita selengkapnya ...