Laksanakan SE Wali Kota, GKJW Kediri Imbau Jemaatnya Tetap di Rumah Selama Natal 2020
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 22 Desember 2020 10:11 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengeluarkan Surat Edaran No. 443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) pada bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021. Salah satu imbauannya adalah untuk pelaksanaan Natal 2020.
Penyelenggaraan Natal di gereja dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan umat di gereja secara terbatas dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
BACA JUGA:
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
2 Penganiaya Santri dari Banyuwangi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Jelang Idulfitri, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Sediakan Uang Layak Edar Rp4,8 Triliun
Sumber Bedug Riwayatmu Kini: Usai Jadi Rebutan Dua Desa, Kini Mata Airnya Malah Mati
"Kami sudah melaksanakan ibadah virtual sejak Minggu, 29 Maret sampai dengan hari ini. Sedangkan ibadah konvensional 'Kenormalan Baru' sejak Minggu, 27 Juni 2020," kata Pdt. Kurniawan, GKJW Kediri, Selasa (22/12/2020).
Menurut Pdt. Kurniawan, syarat untuk mengikuti ibadah di gereja yaitu jemaat harus dalam kondisi sehat. Sebelum masuk, dicek suhu, cuci tangan dengan sabun, dan wajib mengenakan masker. Selain mengenakan masker, petugas mengenakan face shield. Selama peribadatan, semua pintu gereja dibuka yaitu 1 pintu masuk dan 3 pintu keluar dan AC dimatikan.
Simak berita selengkapnya ...