Angka Covid-19 Terus Naik, Tuban Kembali Terapkan Jam Malam
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Suwandi
Kamis, 17 Desember 2020 18:26 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kembali menerapkan jam malam setelah angka penyebaran Covid-19 mengalami kenaikan. Pemberlakuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tuban Nomor 300/6777/414/.012/2020 yang dikeluarkan pada Kamis (17/12/2020).
Bupati Tuban H. Fathul Huda menegaskan, kebijakan ini diterapkan guna menerapkan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. Melalui surat edaran ini diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19, terutama pada Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.
BACA JUGA:
20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
Beri Makan Monyet dan Ikan, Tradisi Sedekah Bumi Masih Lestari di Sendang Bektiharjo Tuban
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
"Jam malam ini diberlakukan karena masih rendahnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengakibatkan bertambahnya jumlah positif baru," terang Bupati Huda, Kamis (17/12/2020).
Menurut Bupati Huda, pemberlakuan jam malam sangat penting, mengingat Tuban masuk zona merah persebaran Covid-19. Oleh sebab itu, jam malam diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 dimulai pukul 21.00 WIB.
"Pemberlakuan jam malam itu, bagi aktivitas yang tidak perlu. Seperti, nongkrong atau aktivitas lainnya," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...