Belum Tetapkan Bupati Terpilih, KPU Gresik Tunggu Ada-Tidaknya Gugatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belum Tetapkan Bupati Terpilih, KPU Gresik Tunggu Ada-Tidaknya Gugatan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 17 Desember 2020 13:56 WIB

KPU Gresik bersama PPK serta Tim Paslon Niat dan QA ketika menggelar rapat pleno penetapan hasil suara, Rabu (16/12) kemarin. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik belum menetapkan paslon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020 karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya gugatan.

"Penetapan paslon terpilih (Niat) tidak bisa langsung ditetapkan, masih menunggu apakah ada permohonan di Mahkamah Konstitusi. Kami masih menunggu di MK apakah ada permohonan atau tidak. Kami masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Kami menunggu secara resmi dari MK dan informasi dari KPU RI," terang Ketua KPU Gresik Akhmad Roni usai menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Rabu (16/12) kemarin.

Dijelaskan Roni, pihaknya memberikan waktu 3x24 jam kepada paslon untuk menyampaikan masa sanggah, setelah dibuatnya berita acara rekapitulasi.

Dalam kesempatan ini, Roni juga menyampaikan tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Gresik yang tertinggi dibanding daerah lain di Jawa Timur. "Hitungan kami, partisipasi pemilih mencapai 81 persen, tertinggi di Jawa Timur," tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pilbup Gresik 2020

Berita Terkait

Bangsaonline Video