Belum Tetapkan Bupati Terpilih, KPU Gresik Tunggu Ada-Tidaknya Gugatan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 17 Desember 2020 13:56 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik belum menetapkan paslon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020 karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya gugatan.
"Penetapan paslon terpilih (Niat) tidak bisa langsung ditetapkan, masih menunggu apakah ada permohonan di Mahkamah Konstitusi. Kami masih menunggu di MK apakah ada permohonan atau tidak. Kami masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Kami menunggu secara resmi dari MK dan informasi dari KPU RI," terang Ketua KPU Gresik Akhmad Roni usai menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Rabu (16/12) kemarin.
BACA JUGA:
Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
Digelar 26 Februari, Tempat Pelantikan Gus Yani-Bu Min Tunggu Hasil Rapat dengan Gubernur
PDIP Gresik Gelar Tasyakuran Jelang Pelantikan Gus Yani - Bu Min 17 Februari Mendatang
Dijelaskan Roni, pihaknya memberikan waktu 3x24 jam kepada paslon untuk menyampaikan masa sanggah, setelah dibuatnya berita acara rekapitulasi.
Dalam kesempatan ini, Roni juga menyampaikan tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Gresik yang tertinggi dibanding daerah lain di Jawa Timur. "Hitungan kami, partisipasi pemilih mencapai 81 persen, tertinggi di Jawa Timur," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...