Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 10 Desember 2020 19:19 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, juga melayangkan surat cekal ke imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

"Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video