PPK dan PPS Pilwali Surabaya Keluhkan Susahnya Akses Sirekap
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 10 Desember 2020 17:39 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penggunaan aplikasi rekapitulasi secara elektronik berupa Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) oleh KPU dalam Pilkada Serentak 2020 memang tidak diwajibkan (hanya sebagai sarana untuk mempermudah proses rekapitulasi, akurasi data perolehan suara).
Meski demikian, keluhan tetap muncul dari para penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan pada coblosan 9 Desember 2020.
BACA JUGA:
Bawaslu Kota Surabaya Serahkan Laporan Hasil Pengawasan Pilkada 2020 ke Pemkot dan DPRD
Dilantik Besok Sore, Ini Harapan Warga Surabaya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baru
Pascapilkada, Jaman Jatim Evaluasi Pembekuan Jaman Surabaya
Soal PHP Pilwali Surabaya, Bawaslu: Kami Hadir Memenuhi Undangan MK
Sri Sugeng Pujiatmoko, pemerhati pemilu, mengaku sudah memprediksi problem tersebut.
"Karena ada 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak dan jutaan TPS yang harus mengakses Sirekap, maka kesulitan akses akan sangat mungkin terjadi. Hal itulah kenapa Sirekap ditolak oleh DPR dan Bawaslu, karena beberapa kendala akses di lapangan, baik soal sinyal dan SDM yang melaksanakan Sirekap," ujar mantan Bawaslu Jatim ini, Kamis (10/12).
Simak berita selengkapnya ...