Buntut "Surat Bu Risma untuk Warga Surabaya", KIPP Laporkan Risma ke Bawaslu Jatim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Sabtu, 05 Desember 2020 19:24 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Selebaran 'Surat Bu Risma untuk Warga Surabaya' yang beredar ke warga berbuntut panjang. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim, mengadukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama warga Surabaya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, di Jalan Tanggulangin, Tegalsari Surabaya, Sabtu (5/12).
Menurut Novli Bernado Thyssen, Ketua KIPP Jatim, Wali Kota Risma telah melakukan pelanggaran pidana pemilihan dan pelanggaran administratif pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
BACA JUGA:
Mensos Risma Kunjungi Rumah Balita Korban KDRT di Situbondo
Risma Menangis Ketika Dengar Lansia 90 Tahun di Magetan Tak Terima Bansos
Risma Dicecar Gelontoran Bansos Jelang Pilpres, Realisasinya Tembus Rp85,53 Triliun
Mensos Risma Tinjau Bakti Sosial Operasi Katarak di RSUD Kanjuruhan
"Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atas dugaan pelanggaran pasal: 71 ayat 1, pasal 71 ayat 3, pasal 73 ayat 1 dan 4 Undang-undang 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali Kota," Tegas Novli pada awak media di kantor Bawaslu Jatim.
"Berdasarkan fakta-fakta, kami melaporkan Wali kota Surabaya Tri Rismaharini ke Bawaslu Jawa Timur atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 1 dengan ancaman pidana satu bulan sampai dengan enam bulan dan atau denda sebanyak 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan 6.000.000 (enam juta rupiah)," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...