Buntut "Surat Bu Risma untuk Warga Surabaya", KIPP Laporkan Risma ke Bawaslu Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Buntut "Surat Bu Risma untuk Warga Surabaya", KIPP Laporkan Risma ke Bawaslu Jatim

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Sabtu, 05 Desember 2020 19:24 WIB

Novli Bernado Thyssen, Ketua KIPP Jatim menjawab pertanyaan wartawan usai laporan ke Bawaslu Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Selebaran 'Surat Bu Risma untuk Warga Surabaya' yang beredar ke warga berbuntut panjang. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim, mengadukan Wali Kota Surabaya bersama warga Surabaya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, di Jalan Tanggulangin, Tegalsari Surabaya, Sabtu (5/12).

Menurut Novli Bernado Thyssen, Ketua KIPP Jatim, Wali Kota Risma telah melakukan pelanggaran pidana pemilihan dan pelanggaran administratif pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur melaporkan Wali Kota Surabaya atas dugaan pelanggaran pasal: 71 ayat 1, pasal 71 ayat 3, pasal 73 ayat 1 dan 4 Undang-undang 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali Kota," Tegas Novli pada awak media di kantor Bawaslu Jatim.

"Berdasarkan fakta-fakta, kami melaporkan Wali kota Surabaya ke Bawaslu Jawa Timur atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 1 dengan ancaman pidana satu bulan sampai dengan enam bulan dan atau denda sebanyak 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan 6.000.000 (enam juta rupiah)," paparnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video