Batalkan Proyek 150 Miliar, 3 Kontraktor Nasional Gugat Dinas PUPR Ponorogo
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Novian Catur
Sabtu, 05 Desember 2020 17:11 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Tiga kontraktor melalui kuasa hukumnya menggugat Dinas PUPR Ponorogo dan Pokja ke PTUN. Gugatan itu dilayangkan pasca pembatalan 10 proyek senilai 150 miliar yang bersumber pada APBD 2020, pada Sabtu (5/12/2020).
Tiga kontraktor tersebut adalah PT Kontruksi Indonesia Mandiri, PT. Adika Raya Persada, PT. Karya Indra Bagus Jaya. Seperti diketahui, lelang 10 proyek pekerjaan itu sempat ditunda hingga tiga kali sebelum kemudian dibatalkan.
BACA JUGA:
Ada 2 Papan Nama di Proyek Pembangunan Jembatan Desa Mojopitu
Tuntut Proyek Jembatan Rp 200 Juta Diusut, Warga Grogol Galang Uang Koin untuk Kejari Ponorogo
Soal Jembatan Rp 200 Juta, Kejaksaan Negeri Ponorogo Panggil Plt. Kabid Bina Marga DPUPR
Pasca Viral Jembatan Rp 200 Juta Berwujud Bambu dan Sesek, Kejari Ponorogo Tinjau Lokasi
Agus Subiantoro, kuasa hukum tiga kontraktor nasional itu mengatakan gugatan dilayangkan karena kliennya dirugikan secara materi dan secara hukum.
"Ini merupakan tindakan sewenang-wenang. Dari UU Administrasi Negara dan Perpres 16 2018 pasal 51, itu ada kriteria tender yang bisa dihentikan. Sementara kriteria itu sudah dipenuhi, maka sangat tidak seharusnya dihentikan, dasarnya apa?," papar Agus Subiantoro.
Simak berita selengkapnya ...