Batalkan Proyek 150 Miliar, 3 Kontraktor Nasional Gugat Dinas PUPR Ponorogo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Batalkan Proyek 150 Miliar, 3 Kontraktor Nasional Gugat Dinas PUPR Ponorogo

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Novian Catur
Sabtu, 05 Desember 2020 17:11 WIB

Agus Subiantoro, Kuasa Hukum 3 kontraktor saat jumpa pers terkait gugatan kliennya kepada DPUPR Ponorogo dan Pokja ke PTUN.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Tiga kontraktor melalui kuasa hukumnya menggugat Dinas PUPR Ponorogo dan Pokja ke PTUN. Gugatan itu dilayangkan pasca pembatalan 10 proyek senilai 150 miliar yang bersumber pada APBD 2020, pada Sabtu (5/12/2020).

Tiga kontraktor tersebut adalah PT Kontruksi Indonesia Mandiri, PT. Adika Raya Persada, PT. Karya Indra Bagus Jaya. Seperti diketahui, lelang 10 proyek pekerjaan itu sempat ditunda hingga tiga kali sebelum kemudian dibatalkan.

Agus Subiantoro, kuasa hukum tiga kontraktor nasional itu mengatakan gugatan dilayangkan karena kliennya dirugikan secara materi dan secara hukum.

"Ini merupakan tindakan sewenang-wenang. Dari UU Administrasi Negara dan Perpres 16 2018 pasal 51, itu ada kriteria tender yang bisa dihentikan. Sementara kriteria itu sudah dipenuhi, maka sangat tidak seharusnya dihentikan, dasarnya apa?," papar Agus Subiantoro.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video