Sempat Buron, Mantan Kades Kemantren Tulangan Ditangkap
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 02 Desember 2020 19:04 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo menangkap Bambang Sugeng (BS), Mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Bambang yang sudah ditetapkan sebagai DPO sejak September lalu, terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes.
Menurut salah satu petugas, BS ditangkap di kawasan Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Dengan menggunakan kaus dan celana jin, BS akhirnya berhasil digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
BACA JUGA:
2 Pekan Razia Balap Liar di Sidoarjo, Polisi Amankan Ratusan Motor
Hindari Gangster dan Kenakalan Remaja, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar
Pengeroyokan di Sidoarjo, Polisi: Korban Sudah Lapor
Polresta Sidoarjo Bantu Korban Banjir di Kudus dan Demak Jateng
"Masih kami lakukan pemeriksaan dulu ya," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Lingga Naurie, Rabu (2/12/2020).
Bambang Sugeng, Mantan Kepala Desa Kemantren lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2020. Dia diketahui sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
"Iya. sudah DPO," singkat Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono saat dikonfirmasi.
Simak berita selengkapnya ...