Tanya-Jawab Islah: Apakah Sah Ucapan Cerai Suami ke Istri Tak di Depan Sidang PA? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islah: Apakah Sah Ucapan Cerai Suami ke Istri Tak di Depan Sidang PA?

Editor: Redaksi
Sabtu, 28 November 2020 12:00 WIB

Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum... Bapak, saya mau bertanya. Apakah bapak besedia membantu saya. Begini bapak, saya Ketua KPI (Koalisi Perempuan Indonesia).

Pertanyaan saya ada 3.

1. Seorang perempuan sedang bertengkar dengan suaminya, karena istrinya selingkuh. Istri minta cerai. Kata suami; Iya aku ceraikan kamu di depan anakmu. Apakah itu sudah jatuh talak? Mohon jawaban Bapak.

2. Suami yang sudah beberapa kali mengatakan kepada istri, kakak istrinya, bahkan kepada orang tuanya: "Saya tidak sanggup lagi memikul tanggung jawab. Saya jatuhkan talak kepada istri saya". Apakah sah talak itu? Mohon jawaban dari Bapak.

3. Istri yang mengetik surat kepada suaminya, bahwa suaminyalah yang menjatuhkan talak kepada istrinya dengan alasan yang benar. Bahwa suaminya tidak bertanggung jawab. Sudah lebih 25 tahun suaminya menandatangani surat itu. Karena diminta terus oleh suaminya, kemudian istrinya minta tanda tangan kepada orang tuanya, pamannya, dan perangkat desa. Mohon arahan bapak, apakah itu sah jatuh talaknya? (Ratnawita, Guru SD dari Kota Solok, Sumbar)

Jawaban:

Wa alaikumus salam Wr. Wb.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Tanya-Jawab Islam

Berita Terkait

Bangsaonline Video