39 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Desa Karangan Trenggalek | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

39 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Desa Karangan Trenggalek

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Herman Subagyo
Sabtu, 28 November 2020 11:09 WIB

Drs. Triadi Atmono, M.Si., Kasatpol PP Trenggalek saat memberikan arahan pada mereka yang terjaring operasi yustisi. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan unsur TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan menggelar razia gabungan operasi yustisi di perempatan Desa Karangan, Sabtu (28/11).

Operasi digelar mulai pukul 08.00 hingga pukul 09.00 WIB berhasil menjaring 39 pelanggar yang tidak mengenakan masker saat bepergian ataupun tidak mengenakan masker secara benar. Mereka yang terjaring kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat, mulai dari cek suhu tubuh, cuci tangan dengan hand sanitizer, dan di lakukan pendataan.

Selanjutnya mereka juga diminta mengenakan rompi warna oranye bertuliskan pelanggar Perbup 03 Tahun 2020 dan diberi sanksi sosial.

Sanksi sosial ada tiga pilihan, yakni kerja bakti atau menyapu jalan, membaca Pancasila, dan menyanyikan lagu Garuda Pancasila. Rata-rata mereka yang terjaring razia kali ini lebih memilih sanksi berupa menyanyikan lagu Garuda Pancasila.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video