Tak Cukup Bukti, Bawaslu Gresik Hentikan Kasus Video Kampanye Ibu-Ibu Diduga Bagi-bagi Uang
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 27 November 2020 09:58 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik menghentikan pengusutan video berisikan sekelompok ibu-ibu dan bapak-bapak yang mengenakan kaus bergambar Paslon Nomor Urut 1 diduga bagi-bagi amplop putih berisikan uang, di Desa Gedangan Kecamatan Sidayu, pada 28 Oktober 2020.
"Setelah kami meminta keterangan 15 saksi, kasus video dugaan ibu-ibu dan bapak-bapak mengenakan kaus bergambar Paslon Nomor 1 QA bagi-bagi amplop tak cukup bukti untuk meneruskan kasus tersebut. Pleno memutuskan menghentikan kasus tersebut," ujar Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik, Syafik Jamhari saat memberikan keterangan pers, Kamis (26/11/2020) petang.
BACA JUGA:
Masa Tenang, URC Satpol PP Gresik Bersama Bawaslu Tertibkan APK Pemilu 2024
Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
Deklarasi 330 Kades Gabung Relawan Jawi Wetan Projo, Bawaslu Gresik Periksa 5 Orang, 1 Menyusul
Sebelum memutuskan menghentikan kasus tersebut, Syafik Jamhari mengatakan, bawaslu telah memanggil semua orang yang terlihat di dalam video, termasuk memanggil dan meminta keterangan Khafid alias Memet, yang diduga sebagai orang yang pertama kali mengunggah video tersebut ke media sosial (medsos).
Simak berita selengkapnya ...