Hasil Hearing Komisi I, Pengembalian Jabatan Sekda Gresik ke AHW Tunggu Salinan MA
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 26 November 2020 15:56 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik (membidangi hukum dan pemerintahan) melakukan dengar pendapat (hearing) dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik di Ruang Komisi, Rabu (25/11/2020).
Hearing dipimpin Ketua Komisi I, Jumanto, dihadiri pimpinan dan anggota komisi, Kepala BKD Gresik Nadlif, dan sejumlah kepala bidang dengan agenda membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan bebas Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya (AHW).
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Siapkan 4 Kader untuk Running Pilkada Gresik 2024, PKB Bentuk Desk Pilkada
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Hearing tersebut banyak mempertanyakan sikap Bupati Sambari Halim Radianto dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait putusan bebas AHW dari MA atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pajak di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
Menurut Jumanto, dalam hearing tersebut Kepala BKD Gresik Nadlif mengungkapkan kalau Bupati Sambari Halim Radianto merespons positif atas putusan MA yang menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang memutus bebas AHW.
Dari hasil keterangan kepala BKD, bahwa bupati siap mengembalikan AHW sebagai Sekda Gresik. Namun untuk pengembalian AHW ke jabatan Sekda Gresik, bupati masih menunggu fisik hasil salinan putusan dari MA.
Simak berita selengkapnya ...