Sinergi Disperdagin dan DPM-PTSP Kota Kediri Fasilitasi Izin Usaha Bagi UMKM
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 26 November 2020 13:40 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Semenjak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, pengurusan izin usaha terasa semakin mudah. Pemilik usaha dapat mengajukan permohonan izin secara mandiri melalui platform oss.go.id.
Namun harus diakui, tidak semua pelaku UMKM dapat memanfaatkan kemudahan tersebut, lantaran keterbatasan penguasaan teknologi. Karena itu, Disperdagin berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kediri menyelenggarakan fasilitasi pengurusan izin usaha yang diikuti 40 peserta, Kamis (26/11).
BACA JUGA:
Semarak Ramadan, DWP UP Dispendik Kota Kediri Berbagi ke 180 Anak Yatim dan 231 Dhuafa
PJ Wali Kota Kediri Tinjau Animo Masyarakat di Hari Terakhir OPM
Pj Wali Kota Kediri Pastikan Pengendalian Harga saat OPM di Kelurahan Pocanan
Antisipasi Daging Sapi Glonggong dan DKPP Kota Kediri Lakukan Sidak di Pasar Setono Betek
Plt. Kepala Disperdagin Drs. Nur Muhyar melalui Kabid. Perindustrian Tintawati, menekankan pentingnya kepemilikan legalitas usaha bagi UMKM.
"Selain memberikan jaminan kepastian hukum, banyak sekali manfaat yang akan didapatkan pelaku usaha yang telah memiliki legalitas," tegasTintawati saat membuka kegiatan.
Simak berita selengkapnya ...