Panggil BKD, Komisi I DPRD Gresik Tanyakan Status Sekda Nonaktif AHW
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 25 November 2020 15:46 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto menyatakan bahwa komisinya memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Nadlif, hari ini (Rabu, 25/11/2020).
Pemanggilan Kepala BKD ini, lanjut Jumanto, untuk mempertanyakan status Sekda Nonaktif Andhy Hendro Wijaya (AHW) yang kasusnya sudah inkracht (hukum tetap), setelah Mahkamah Agung (MA) memutus bebas.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
"Kami panggil kepala BKD untuk menanyakan status Sekda Nonaktif AHW yang kasusnya sudah inkracht di MA dengan keputusan bebas," tegas Jumanto kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (25/11/2020).
Menurut Jumanto, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik dan menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang memutus bebas Sekda Gresik Nonaktif Andhy Hendro Wijaya (AHW) dari dakwaan korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
"Makanya, dengan keluarnya putusan MA yang memutus bebas Pak AHW, apa tindak lanjut Bupati Sambari Halim Radianto sebagai atasan AHW," katanya.
Simak berita selengkapnya ...