Sebanyak 2.037 Botol Miras Berbagai Merek Dimusnahkan Satpol PP Sidoarjo
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 24 November 2020 13:27 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 2.037 botol berbagai macam jenis minuman keras (miras) hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo di Halaman Parkir Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (24/11/2020).
Pemusnahan botol miras berbagai macam merek dan golongan itu dilakukan dengan menggunakan satu alat berat. "Sebanyak 2.037 botol miras kita musnahkan di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan 647 botol kami serahkan ke Kajari Sidoarjo," kata Kepala Satpol PP Sidoarjo, Widiantoro Basuki.
BACA JUGA:
Polisi di Sidoarjo Sita Ratusan Miras Tanpa Izin
Jelang Pemilu, Personel Gabungan di Sidoarjo Gelar Patroli Kamtibmas
DLHK Sidoarjo: Aksi Protes Biaya Ritasi Bukan Petugas Kebersihan
Satpol PP Sidoarjo Ambil Langkah Hukum, Sikapi Aksi Buang Sampah Depan Pendapa
Ribuan botol miras tersebut hasil operasi pekat sebelum dan saat masa pandemi Covid-19. Kebanyakan miras yang disita, yakni dari tempat-tempat yang tak mengantongi izin.
Operasi digelar secara intensif agar keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Sidoarjo kondusif. Lebih-lebih dapat mengurangi peredaran miras di Kota Delta.
"Diharapkan dengan pemusnahan ini dapat mengurangi peredaran miras di Kabupaten Sidoarjo yang terkenal dengan Kota Santri," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...