Ratusan Buruh di Jombang Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMK 2021
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 19 November 2020 12:21 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Bersatu (FPRJ) Jombang menggelar unjuk rasa di depan kantor disnaker dan pemkab setempat, Kamis (19/11/20).
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Cabut Dan Batalkan Omnibuslaw Cipta Kerja’, massa aksi dari beberapa organisasi serikat buruh yang tergabung dalam FPRJ, di antaranya Sarbumusi, GSBI, SPN, SPBJ, SPAI FSPMI, menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021.
BACA JUGA:
Keluhkan Dugaan Pungli, Puluhan Warga Jombang Geruduk Cabdindik Jatim
Tuntut Janji Bupati dan Wakilnya, Demo Mahasiswa Cipayung di Jombang Ricuh
Sulit Dapatkan Solar Bersubsidi, Petani Jombang Unjuk Rasa
UMK Jombang Naik Jadi Rp2,8 Juta
Koordinator aksi, Lutfi mengatakan, pihaknya menggelar aksi karena pihak kabupaten tidak menaikkan UMK tahun 2021, meskipun UMP (Upah Minimum Provinsi) naik 5,65%.
“Bagaimana UMK 2021 tidak naik, sedangkan sudah ada UMP 2021 yang naik 5,65 persen. Kalau berbicara cantolan hukumnya, ada SK Gubernur untuk menaikkan UMK, tapi kenapa malah memakai UU Ciptakerja dan tidak naik UMK di tahun 2021?,” ucapnya.
Lutfi mengancam akan terus mendatangkan peserta buruh yang lebih banyak, agar tuntutan mereka segera direalisasi.
Simak berita selengkapnya ...