Operasi Yustisi Gabungan di Kediri, Ratusan Pelanggar Terjaring, Terbanyak Diberi Teguran
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 17 November 2020 20:10 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Operasi Yustisi Gabungan guna Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Jawa Timur dan Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020, digelar di Jalan Pemenang, Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (17/11). Operasi itu menjaring sebanyak 157 orang. Kebanyakan dari mereka terjaring karena pelanggaran tidak memakai masker.
Kasubag Dalops Bagops Polres Kediri AKP Sudarsono, S.H., yang memimpin operasi menjelaskan bahwa operasi gabungan ini melibatkan unsur TNI-Polri, dan Satpol PP. Tujuannya, mendisiplinkan dan menegakkan hukum protokol kesehatan kepada masyarakat.
BACA JUGA:
Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terlibat Aborsi, Sejoli di Kediri Berurusan dengan Polisi
Orang Tua Santri yang Tewas Dikeroyok di Kediri Tolak Berdamai dengan Tersangka, ini Alasannya
Kapolres Kediri Apresiasi Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Aman dan Lancar
"Operasi yustisi gabungan ini dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan di Jalan Pamenang Pare Kabupaten Kediri," kata AKP Sudarsono, Selasa (17/11).
Simak berita selengkapnya ...