Kecewa Vonis Majelis Hakim, Orang Tua Mudassir: Mendingan Terdakwa Dilepas Saja
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 17 November 2020 20:01 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pembunuhan terhadap Mudassir warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan memasuki agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim, Selasa (17/11).
Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com, Ketua Majelis Hakim Ahmad Husaini bersama anggota Sugiri Wiryandono dan Vilaningrum Wibawani mejatuhkan vonis kepada terdakwa Jefri 15 tahun penjara, sedangkan terdakwa Abdul Aziz 12 tahun penjara. Keduanya terbukti membunuh Mudassir di Dusun Gliggis Desa Lantek Barat Kecamatan Galis, menggunakan celurit.
BACA JUGA:
Pria Paruh Baya di Arosbaya Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan
Keluarga Korban Pembacokan di Bangkalan Desak Polisi Tangkap Pelaku
Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
Tragedi Carok di Bangkalan, Berawal dari Teguran, Cekcok, Tantangan, hingga Carok 4 Lawan 2 Orang
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa Moh, Jefri 20 tahun penjara, dan terdakwa Abdul Aziz 17 tahun penjara.
H. Farid Faisal, orang tua Mudassir mengaku kecewa atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa Moh. Jufri dan Aziz. Menurutnya, fakta persidangan sudah jelas bahwa terdakwa Moh. Jufri dan Abdul Aziz dengan merencanakan pembunuhan sejak dari Malaysia.
Simak berita selengkapnya ...