Oknum Perangkat Desa yang Aniaya Pelanggan PSK Dapat Pendampingan Hukum dari Pemkab Jombang
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Minggu, 15 November 2020 12:55 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Agus Syarifudin (31), oknum Perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur usai ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap pelanggan PSK di bekas Lokalisasi Tunggorono, akan mendapatkan pendampingan hukum dari pihak Pemkab Jombang.
Diketahui, tersangka yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Petengan Desa Tambakrejo ini diberhentikan dari jabatannya untuk sementara waktu, dan jabatannya diisi oleh plt yang ditunjuk oleh pihak pemerintah desa (pemdes).
BACA JUGA:
Sidak ke Afco, Pj Bupati Jombang Janji Fasilitasi Pengurusan Izin UMKM
Sambut Ramadan, Pemkab Jombang Gelar Tradisi Grebek Apem
Ribuan Orang Tumpah Ruah Kunjungi Kenduren Wonosalam 2024
Ketua dan Pengurus PWI Jombang Periode 2024-2027 Resmi Dilantik
"Kalau nanti dia (Agus Syarifudin, red) betul-betul menyandang status terpidana maka dia akan diberhentikan. Kalau tersangka kebetulan di-plt-kan sementara, dan cukup ditunjuk dari desa," tutur Camat Jombang, Mudhlor, Minggu (15/11/2020).
Dijelaskan bahwa kasus yang membelit Kasun Petengan ini sudah masuk ke ranah hukum. Untuk itu, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan pada aparat penegak hukum. Akan tetapi, dalam proses hukum yang berlangsung, Pemkab Jombang akan memberikan pendampingan hukum, melalui Kabag Hukum.
"Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Kabag Hukum, kita tindak lanjuti untuk kita mohon ada pendampingan hukum," ujar Camat Jombang.
Simak berita selengkapnya ...