​Oknum Perangkat Desa yang Aniaya Pelanggan PSK Dapat Pendampingan Hukum dari Pemkab Jombang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Oknum Perangkat Desa yang Aniaya Pelanggan PSK Dapat Pendampingan Hukum dari Pemkab Jombang

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Minggu, 15 November 2020 12:55 WIB

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Jombang. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Agus Syarifudin (31), oknum Perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur usai ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap pelanggan PSK di bekas Lokalisasi Tunggorono, akan mendapatkan pendampingan hukum dari pihak Pemkab Jombang.

Diketahui, tersangka yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Petengan Desa Tambakrejo ini diberhentikan dari jabatannya untuk sementara waktu, dan jabatannya diisi oleh plt yang ditunjuk oleh pihak pemerintah desa (pemdes).

"Kalau nanti dia (Agus Syarifudin, red) betul-betul menyandang status terpidana maka dia akan diberhentikan. Kalau tersangka kebetulan di-plt-kan sementara, dan cukup ditunjuk dari desa," tutur Camat Jombang, Mudhlor, Minggu (15/11/2020).

Dijelaskan bahwa kasus yang membelit Kasun Petengan ini sudah masuk ke ranah hukum. Untuk itu, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan pada aparat penegak hukum. Akan tetapi, dalam proses hukum yang berlangsung, Pemkab Jombang akan memberikan pendampingan hukum, melalui Kabag Hukum.

"Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Kabag Hukum, kita tindak lanjuti untuk kita mohon ada pendampingan hukum," ujar Camat Jombang.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video