Tinggal 24 Hari Masa Kampanye Belum Distribusikan APK dan BK, Pro-Desa: KPU Layak Digugat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tinggal 24 Hari Masa Kampanye, APK dan BK Belum Didistribusikan, Pro-Desa: KPU Layak Digugat

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Kamis, 12 November 2020 16:27 WIB

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini. Inset: Koordinator Badan Pekerja LSM Pro-Desa, Achmad Khoesairi.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah memasuki hari ke-47 dari 71 hari yang telah dijadwalkan. Namun, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang belum juga mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang. Begitu pula halnya dengan bahan kampanye (BK).

Pendistribusian APK dan BK paslon ini dinilai lambat. Mengingat, masa kampanye tersisa kurang dari satu bulan, terhitung 24 hari lagi.

Keterlambatan KPU dalam mendistribusikan APK dan BK menjadi sorotan publik. Salah satunya datang dari Koordinator Badan Pekerja LSM Pro-Desa, Achmad Khoesairi. Ia mengatakan, terlambatnya APK dan BK akan merepotkan para tim paslon dalam hal pemasangan.

"Terlebih, efektivitas APK dan BK yang hanya terpasang beberapa hari saja, akan berkurang. Tak hanya itu, keterlambatan ini juga merugikan peserta," kata Achmad Khoesairi, Kamis (12/11).

Sesuai amanat UU, APK dan BK adalah hak peserta. Bila hal itu tidak ada atau terlambat, berarti penyelenggara telah abai terhadap amanat UU dan mengabaikan hak peserta. "Keterlambatan itu merugikan peserta, dan KPU layak digugat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, S.T. saat dikonfirmasi menjeaskan, saat ini APK masih menunggu pengiriman dari penyedia. Sedangkan BK sudah disampaikan kepada masing-masing paslon.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video