Terkait Aduan Yasin-Gunawan, DKPP Bakal Periksa Kembali Empat Komisioner KPU Surabaya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 11 November 2020 14:33 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Pengaduan Nomor: 130-P/L-DKPP/IX/2020 :116-PKE-DKPP/X/2020, pada Selasa 17 November 2020.
Panggilan sidang bernomor: 1120 /PS.DKPP/SET-04/XI/2020, dengan pengadu dalam perkara ini adalah atas nama Dadan Wahyudi, sebagai Tim Penghubung Moh. Yasin - Gunawan, Calon Perseorangan di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya.
BACA JUGA:
Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
Beredar Daftar Caleg Terpilih, Ketua KPU Surabaya Bilang Begini
Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, KPU Surabaya Ajukan Perpanjangan Rapat Pleno ke Bawaslu
Sedangkan empat Anggota KPU Kota Surabaya yang berstatus sebagai Teradu atau Terlapor adalah Nur Syamsi (merangkap ketua), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno, masing-masing sebagai Teradu I-IV.
Pemeriksaan terhadap empat Komisioner KPU Kota Surabaya itu bakal digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jl. Tanggulangin No. 3 Keputran, Tegalsari, Kota Surabaya, Selasa (17/11/2020) pukul 09.00 WIB.
Simak berita selengkapnya ...