Disiplinkan Pelaksanaan Protokol Kesehatan, Patroli Gabungan Kota Kediri Gelar Operasi Yustisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 09 November 2020 17:30 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan terdiri dari Polri, Satpol PP, PM, dan TNI menggelar operasi yustisi secara rutin setiap hari, baik siang dan malam untuk mendisiplinkan warga Kota Kediri dalam melaksanakan protokol kesehatan, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Seperti saat operasi yustisi di Bandar Ngalim, Kecamatan Mojoroto yang digelar Senin (9/11/2020), sejumlah 10 orang terjaring karena melanggar protokol kesehatan.
BACA JUGA:
Ini Arahan PJ Wali Kota Kediri Pada Workshop Update Tatalaksana TBC SO dan TBC RO Bagi Nakes
Pemkot Kediri Gelar GPM di Taman Harmoni
Pj Wali Kota Kediri Halal Bihalal Bersama Dewan
Peringati Hari Bumi dan Air Dunia, Berikut Aksi Nyata yang Dilakukan Pj Wali Kota Kediri
“Operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat,” kata M. Ferry Djatmiko, Plt. Kasatpol PP Kota Kediri seraya menjelaskan bahwa operasi yustisi ini berdasarkan Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri No. 32 tahun 2020.
Petugas mulai bersiaga di jalan pukul 13.00 WIB, kemudian menyetop para pengendara, baik mobil dan sepeda motor yang tidak mengenakan masker. Kebanyakan warga mengira operasi yustisi kelengkapan kendaraan. Beberapa warga menyodorkan SIM dan STNK kepada petugas. Padahal yang dilihat adalah penggunaan masker. Operasi berlansung sekitar 1 jam.
“Hari ini tadi 10 orang pelanggar yang akan kita sidangkan tipiring (tindak pidana ringan) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri,” kata Yuni Widianto, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Kediri.
Simak berita selengkapnya ...