Paus Fransiskus, Honda, Oreo, Facebook, Coca-Cola, Toyota, Starbucks, Google, Unilever, Dukung LGBT
Editor: Tim
Kamis, 05 November 2020 20:38 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Sidang Etik Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol EP karena diduga terlibat kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Jenderal EP mendapat sanksi demosi atau dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah selama 3 tahun.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2020) lalu.
BACA JUGA:
[HOAKS] Presiden Jokowi sedang Menatap Hidangan Babi yang Ada di Depannya
Quartararo: Yamaha Semakin Tertinggal dari Pabrikan Eropa
Sah! Kolaborasi 5 Tahun NU dan Unilever Perkuat Sinergi Lintas Pemangku Kepentingan
Kena Tipu Kuitansi Bodong, Dealer Motor di Probolinggo Kehilangan 2 Motor Baru
Bukan hanya Jenderal polisi yang terlibat LGBT. Tapi juga oknum TNI. Bahkan Pengadilan Militer II-I0 Semarang menjatuhkan sanksi tegas terhadap Serka RR. Oknum militer ini dipecat dari TNI karena terbukti melakukan hubungan seks dengan sesama pria. Bahkan RR juga divonis penjara 8 bulan.
Sebelumnya, informasi kelompok LGBT masuk ke dalam tubuh TNI-Polri diungkap Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. Seperti diungkap Gatra.com, Burhan mengaku mendapat informasi dari diskusi di Mabes TNI Angkatan Darat.
Simak berita selengkapnya ...