Protes Syarat Perizinan, Para Pekerja Seni di Madiun Datangi Gedung Dewan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Hendro Utomo
Selasa, 03 November 2020 21:10 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Para pekerja seni di Kabupaten Madiun mendatangi kantor DPRD setempat, Selasa (3/11/2020) siang. Mereka mendesak Pemkab Madiun agar mempermudah perizinan kegiatan hajatan dan hiburan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam aksinya, para pekerja seni tersebut membentangkan berbagai poster yang berisi aspirasi mereka, seperti "Tanggapan Ora Oleh Utang Soyo Akeh", "Kembalikan Hak Kami Sebagai Tukang Sound System", "Aku Ora Butuh Dana Bantuan... Aku Mung Butuh Pakaryan", dan beberapa poster lainnya.
BACA JUGA:
Dukung GPM, Pemkab Madiun Distribusikan Beras SPHP sebanyak 4 Ton
Selaraskan RPJPD 2025-2045, Pemkab Madiun Undang Pelbagai Elemen Masyarakat
Peringati HPN 2024, Pemkab Madiun Fasilitasi UKW untuk Insan Pers
Kanwil Kemenkumham Jatim Optimalkan Pelaksanaan RANHAM dan KKPHAM di Kabupaten Madiun
Sri Kartini (47), salah satu pekerja seni yang ikut demo mengatakan bahwa dirinya sudah delapan bulan tidak bisa mencari nafkah di panggung hiburan.
"Kami ini sudah delapan bulan tidak bekerja. Tidak ada yang mengundang kami untuk mengisi acara hiburan, karena perizinannya memang sulit," ujarnya.
Perempuan yang bekerja sebagai sinden ini meminta pemerintah tidak merumitkan perizinan warga yang menggelar hajatan maupun hiburan.
"Seperti tidak ada syarat rapid test untuk pelaku yang akan tampil di hajatan warga," pungkasnya.
Sekretaris Paguyuban Pekerja Seni Kabupaten Madiun, Budi Utomo mengatakan, sebenarnya sudah ada Surat Edaran (SE) Bupati Madiun terkait kegiatan hajatan dan hiburan. Namun, pelaksanaannya di lapangan ternyata ada berbagai penafsiran yang berbeda-beda dari aparat desa masing-masing.
Simak berita selengkapnya ...