Kemendagri Keluarkan Surat Rekom Terkait Netralitas ASN, Salah Satunya kepada Wali Kota Surabaya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 02 November 2020 15:35 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) memberikan atensi khusus terkait netralitas ASN dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Berdasarkan surat rekomendasi KASN tertanggal 27 Oktober, bahwa sampai dengan tanggal 26 Oktober, terdapat 131 rekomendasi KASN untuk 67 Pemerintah Daerah yang belum ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), salah satunya adalah Wali Kota Surabaya.
BACA JUGA:
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Terima Penghargaan dari Mendagri di Hari Otoda 2024
Jelang Pilkada 2024 Serentak, KPU Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur Penerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
Raih SPM Awards 2024, Adhy Karyono: Jadi Motivasi dan Cambuk bagi Pemprov Jatim
Dalam lampiran surat rincian rekomendasi KASN tersebut, di urutan ada 129 Wali Kota Surabaya, R-1194/KASN/4/2020, tertanggal 15 April 2020, dengan jenis hukuman Disiplin Sedang.
Simak berita selengkapnya ...