Menekan Penyebaran COVID-19 di Masa Libur Panjang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Menekan Penyebaran COVID-19 di Masa Libur Panjang

Editor: Redaksi
Kamis, 29 Oktober 2020 00:29 WIB

Sejumlah wisatawan berada di kompleks Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Magelang, Jateng, Rabu (28/10/2020). Memasuki musim libur panjang kali ini wisatawan dari berbagai daerah mulai mengunjungi kawasan wisata candi Borobudur meskipun tidak diperbolehkan menaiki candi dan hanya dibatasi hanya 3.000 pengunjung per hari. foto: ANTARA/ Anis Efizudin

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin di manapun mereka berada, demi menekan mata rantai penyebaran COVID-19. Termasuk pada momen cuti panjang bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28-30 Oktober 2020 yang disambung dengan akhir pekan ini. Masa libur panjang seperti ini memang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian ke lokasi wisata dan berkumpul bersama keluarga. Belajar dari pengalaman dua libur panjang saat Hari Raya dan Hari Kemerdekaan, kondisi Ini menciptakan potensi kerumunan dan penularan COVID-19.

Mengupayakan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19, pemerintah dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, TNI, Polisi Pamong Praja, dan pemangku kepentingan lainnya telah melakukan operasi yustisi pemakaian masker sejak 14 September 2020.

“Selama 44 hari masa operasi mulai dari 14 September sampai 27 Oktober, operasi yustisi ini efektif untuk menertibkan masyarakat terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan. Sejauh ini Polri, TNI, Satpol PP, telah melakukan penindakan baik persuasif maupun pemberian sanksi sebanyak total 9.246.522 kali,” terang Brigjen Pol. Awi Setiyono, Karo Penmas Divisi Humas Polri pada acara Dialog Produktif “Libur Panjang yang Aman dan Sehat” yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (28/10).

Jumlah penindakan tersebut menunjukkan bahwa tim gabungan operasi yustisi bekerja keras untuk menertibkan masyarakat. Tim operasi telah mengeluarkan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak lebih dari 7 juta kali. Teguran tertulis juga sudah dilayangkan hingga lebih dari 1,2 juta kali.

Sementara untuk hukuman denda diberikan sebanyak lebih dari 70.000 kali dengan jumlah nilai denda mencapai Rp4.539.531.650 yang telah diserahkan ke kas Negara, sanksi sosial kepada 885.167 orang, serta melakukan 192 penutupan tempat usaha yang melanggar.

“Sosialisasi dan edukasi terhadap pentingnya menjalankan protokol kesehatan harus dilakukan secara masif. Operasi yustisi sangat efektif untuk mengedukasi dan mencegah penyebaran COVID-19 ini. Fakta di lapangan masih ada masyarakat yang abai. Sehingga kita harapkan masyarakat selalu sadar untuk menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, juga menghindari kerumunan,” ujar Brigjen Pol. Awi Setiyono.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

 

sumber : Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Bangsaonline Video