Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Bareskrim Tangkap Gus Nur di Malang​ | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Bareskrim Tangkap Gus Nur di Malang

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Anatasia Novarina
Sabtu, 24 Oktober 2020 19:33 WIB

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. (foto: ist)

MALANG , BANGSAONLINE.com - Markas Besar (Mabes) Polri menetapkan penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka kasus dugaan . Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat , Brigadir Jenderal Awi Setiyono.

"Iya, sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat , Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada jurnalis, Sabtu (24/10/2020).

Gus Nur ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal dini hari tadi sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Gus Nur diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24 sampai 25 Oktober 2020.

Dalam surat penangkapan disebutkan bahwa Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.

Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 Ayat (3) Juncto 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video