Tanya Jawab: Istri Meninggalkan Ranjang Suami karena Marah
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Jumat, 23 Oktober 2020 10:38 WIB
>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Assalamualaikum wr wb. Kiai yang saya muliakan. Saya mau tanya masalah pisah ranjang, bagaimana hukumnya kalau istri yang meninggalkan ranjang karena marah? Wassalam. (NN, Kampus PTS di Surabaya)
Jawaban:
Wa alaikumus salam Wr. Wb. Alasan apapun seorang istri yang enggan "melayani" suaminya di ranjang dalam hukum Islam (Fikih) itu Nusyuz namanya.
Simak berita selengkapnya ...