Simpan Senjata Api Rakitan, Penadah di Bangkalan Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Jumat, 23 Oktober 2020 00:26 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Bangkalan menangkap tersangka pencurian dan kekerasan (curas), sekaligus penadah, berinisial T (24). Ia diamankan di rumahnya, Dusun Angsokah, Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi dikejutkan dengan temuan senjata api rakitan.
BACA JUGA:
Pura-Pura Numpang Sholat, Maling Gasak Motor Jemaah Masjid di Bangkalan
Polisi Selidiki Dugaan Malapraktik Bayi Lahir dengan Kepala Terpisah di Bangkalan
Asyik Pesta Sabu, Polisi di Bangkalan Tangkap 6 Orang
Patung Yesus dan Bunda Maria Gereja di Bangkalan Dicuri Orang
"Ditemukan senpi rakitan saat dilakukan penangkapan di kamar rumahnya", ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat menggelar rilis pers di mapolres setempat, Kamis (22/1/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, T mendapatkan senjata api dan amunisi dari S (DPO), yang kemudian disimpan di dalam rumahnya.
Simak berita selengkapnya ...