Razia Bea Cukai Malang Amankan 725 Ribu Rokok Ilegal
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Kamis, 22 Oktober 2020 17:37 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Malang terus menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Menjelang akhir Oktober ini, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan rokok ilegal di Dusun Glendangan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Saat melakukan razia, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 29 karton atau sebanyak ±725.000 batang rokok batangan jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dan e-tiket sebanyak 7 karton.
BACA JUGA:
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
Petugas Bea Cukai Malang melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tumpang berdasarkan informasi dari masyarakat. Ada beberapa tempat yang disisir berdasarkan hasil dari informasi tersebut.
Simak berita selengkapnya ...