APK Belum Klir, Paslon Nomor Urut 2 Sengketakan ke Bawaslu Surabaya
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nanang Fachrurrozi
Rabu, 21 Oktober 2020 19:14 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Approval Materi dan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pilwali Surabaya 2020 masih jadi persoalan bagi Paslon Machfud-Mujiaman, sehingga APK dan BK ini disengketakan ke Bawaslu Surabaya.
"Terkait dengan permohonan sengketa, dengan obyek sengketa Berita Acara (BA) KPU 962 tentang approval APK yang sudah kita gelar tertutup pada hari Sabtu (17/10/2020) dan Senin (19/10/2020), tidak menemui kata sepakat," ujar Hadi Margo, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya di sela memimpin sidang sengketa di Kantor Bawaslu Surabaya, Rabu (21/10/2020).
BACA JUGA:
Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
Beredar Daftar Caleg Terpilih, Ketua KPU Surabaya Bilang Begini
Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, KPU Surabaya Ajukan Perpanjangan Rapat Pleno ke Bawaslu
KPU Surabaya: Rekapitulasi Suara di Kecamatan Tambaksari Tuntas
"Sehingga kami di hari Selasa sampai Rabu ini dan seterusnya, kita gelar sidang musyawarah terbuka, yang prinsipnya kita melakukan pemeriksaan terhadap keterangan-keterangan, menguji alat bukti, mengonfirmasi semua jawaban pihak termasuk tanggapan pihak terkait, yakni pihak yang merasa dirugikan," kata Hadi.
Simak berita selengkapnya ...