Polresta Banyuwangi Tegaskan Penahanan Yunus Tak Terkait Penjemputan Paksa Pasien Covid-19
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Teguh Prayitno
Kamis, 15 Oktober 2020 18:04 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Ramainya berita aktivis kontroversial M Yunus Wahyudi yang kini ditahan di Polresta Banyuwangi ditanggapi Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP. MS Ferry. Ia menjelaskan, bahwa penangkapan M Yunus tak berkaitan dengan penjemputan paksa pasien yang diduga positif Covid-19 di RSUD Genteng.
Menurut AKP Ferry, Yunus dilaporkan oleh seseorang bernama Bambang, warga Desa Pakis, Kecamatan Songgon dengan tuduhan melanggar Pasal 14 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekerantinaan kesehatan, dan Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:
Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Pimpin Sertijab Kasatlantas, Begini Pesan Kapolres Batu
"Tidak ada substansi penahanan dengan masalah penjemputan paksa pasien Covid di rumah sakit, tapi lebih mengarah ke berita bohong atau hoaks," kata Ferry melalui pesan whatsapp.
Lebih lanjut dijelaskan, jika bukti laporan tersebut adalah video awal yang beredar di medsos atas penyataan tidak ada Covid-19 di Banyuwangi dan pernyataan dokter Widji Lestariono.
Simak berita selengkapnya ...