Ketua KPU Lamongan: Rangkap Tim Sukses, KPPS akan Dipecat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 12 Oktober 2020 15:46 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali menegaskan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang diketahui merangkap sebagai tim sukses cabup-cawabup akan diproses atau disanksi berupa pemberhentian atau dipecat.
“Jika di kemudian hari KPPS terlibat menjadi tim sukses, dan jika itu memenuhi bukti dan unsur, maka akan kita proses sangsi pemberhentian,” kata Mahrus Ali, Senin (12/10) siang.
BACA JUGA:
Targetkan 12 Kursi DPRD, Partai Golkar Lamongan Daftarkan 50 Bacaleg Diiringi Vespa dan Odong-odong
PKB Lamongan Tegaskan Miliki Caleg Potensial di Semua Dapil
Diiringi Drum Band dan Jaran Jenggo, PAN Lamongan Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU
Sah! KPU Tetapkan Yuhronur Efendi-K.H. Abdul Rouf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Terpilih
Menurutnya, KPPS yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan mendatang sebanyak 21.497 orang.
“Per KPPS ada 7 orang. Sedangkan tempat pemungutan suara (TPS) ada 3.071. Maka secara keseluruhan dibutuhkan 21.497 orang. Saat ini kita sedang proses rekrutmen,” ungkap Mahrus Ali.
Sebelumnya KPU Lamongan juga telah merekrut PPS di setiap desa di seluruh desa di Kabupaten Lamongan.
Simak berita selengkapnya ...