Dirugikan Pasal 111 & 114 UU RI No 35/2009, Terdakwa Kasus Tanam Ganja Uji Materi ke MK
Editor: Tim
Wartawan: Anatasia Novarina
Sabtu, 10 Oktober 2020 22:16 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ardian Aldiano (Doni), terdakwa tindak pidana Narkotika penanaman 27 batang ganja dengan tinggi rata-rata 3 cm hingga 40 cm yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dituntut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pidana 9 tahun subsider 3 bulan. Namun ia melakukan permohonan uji materiil Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Permohonan uji materiil ini diajukan Doni melalui kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang, S.H. Singgih memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk memberikan tafsir konstitusi terhadap kata ‘pohon’ pada Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) yang yang dimohonkan pengujian. Karena, dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 cm atau tanaman ganja dengan tinggi 5 meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon.
BACA JUGA:
Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang
25 Sopir Bus di Terminal Kesamben Blitar Dites Urine, 1 Orang Positif Amphetamin
Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Tulungagung Diberhentikan dari Jabatannya
Sehingga bilamana ada perkara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 cm, otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Padahal, dalam website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedan... telah memberikan tafsir, bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter.
Simak berita selengkapnya ...