Dirugikan Pasal 111 & 114 UU RI No 35/2009, Terdakwa Kasus Tanam Ganja Uji Materi ke MK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dirugikan Pasal 111 & 114 UU RI No 35/2009, Terdakwa Kasus Tanam Ganja Uji Materi ke MK

Editor: Tim
Wartawan: Anatasia Novarina
Sabtu, 10 Oktober 2020 22:16 WIB

Singgih Tomi Gumilang, S.H. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ardian Aldiano (Doni), terdakwa tindak pidana Narkotika penanaman 27 batang ganja dengan tinggi rata-rata 3 cm hingga 40 cm yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dituntut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pidana 9 tahun subsider 3 bulan. Namun ia melakukan permohonan uji materiil Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Republik Indonesia.

Permohonan uji materiil ini diajukan Doni melalui kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang, S.H. Singgih memohon kepada (MK) Republik Indonesia untuk memberikan tafsir konstitusi terhadap kata ‘pohon’ pada Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) yang yang dimohonkan pengujian. Karena, dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 cm atau tanaman ganja dengan tinggi 5 meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon.

Sehingga bilamana ada perkara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 cm, otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Padahal, dalam website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedan... telah memberikan tafsir, bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video