Bea Cukai Sosialisasi PMK-134/PMK.04/2019 ke Komunitas Tingwe: Tembakau Iris Sudah Kena Cukai | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bea Cukai Sosialisasi PMK-134/PMK.04/2019 ke Komunitas Tingwe: Tembakau Iris Sudah Kena Cukai

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 10 Oktober 2020 18:04 WIB

Kasubsi Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kediri, Hendratno, saat memberi keterangan kepada wartawan. (foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hati-hati bila ingin berjualan tembakau rajang, karena bila tidak memenuhi syarat perizinan, bisa-bisa akan berurusan dengan dan Polisi.

Saat ini di Kediri sedang menjamur, usaha menjual tembakau rajang. Ternyata tembakau rajang ketika berubah menjadi tembakau iris, sudah kena cukai. Ketika tembakau iris dijual, maka sudah masuk peristiwa pidana, bila tidak ada izinnya.

Kasubsi Layanan Informasi Kantor Kediri, Hendratno menjelaskan, bahwa pada saat penjual tembakau iris melayani pembeli dan ketika tembakau rajang/iris dimasukkan ke kemasan, maka itu sudah merupakan kegiatan pabrik.

Kegiatan mem-packing tembakau rajang itu sudah merupakan kegiatan pabrik dan itu sudah harus ada izin operasional pabrik. Penjual tembakau tingwe (linting dewe) bila tidak melengkapi izin, maka sudah masuk ranah pidana.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video