Pemkab Lamongan Kumpulkan Rp 21,5 Juta dari Denda Pelanggar Protokol Kesehatan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Jumat, 09 Oktober 2020 18:41 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Uang denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring operasi yustisi di Lamongan selama 24 hari terakhir mencapai angka Rp 21.500.000.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamongan, Irwan Safari mengatakan, jumlah denda tersebut terkumpul sejak hari pertama operasi yustisi dilaksanakan. Tetapi jumlah tersebut masih terus bertambah karena pelanggar ada yang masih belum mengambil berkas.
BACA JUGA:
Kejaksaan Kawal Proyek Infrastruktur Jalan Senilai Rp200 Miliar di Lamongan
Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa
Operasi Yustisi Polresta Sidoarjo Sasar Warung dan Kafe di Kota Delta
DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
"Ini dari angka itu ada 44 berkas yang belum diambil, dan per hari ini ada sebanyak 444 pelanggar," katanya, Jumat (9/10/2020).
Irwan menjelaskan, denda yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan cukup beragam, mulai dari Rp 10 ribu, Rp 30 ribu, Rp 50 ribu, Rp 75 ribu, hingga Rp 100 ribu.
"Denda beragam tergantung hakim ketua yang memutuskan. Namun untuk pelanggar yang terkena Rp 100 ribu, itu dikarenakan pelanggar tak hadir dalam sidang," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...