Cegah Anarkisme, KSPSI Kota Kediri Tolak UU Cipta Kerja Lewat RDP di DPRD
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 08 Oktober 2020 19:36 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Kediri mendatangi Kantor DPRD Kota Kediri di Jalan Mayor Bismo, Kota Kediri, Kamis (8/10/2020) siang.
Hal itu untuk memenuhi undangan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kota Kediri. Mereka ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Katino, Ashari dari Partai Demokrat, dan Tri Krisminarko selaku Kasubag Umum DPRD Kota Kediri.
BACA JUGA:
Pemaparan Pj Wali Kota Kediri soal Pengajuan LKPJ TA 2023
Warga Desa Margourip Kediri Tolak Akses untuk Truk Pasir
Puluhan Pedagang Pasar Loak Kaliombo Demo Kantor Disperdagin Kota Kediri, Tuntut Hal ini
Gelar Demo di Mapolres Kediri Kota, Warga Manisrenggo Tuntut Penuntasan Kasus Penganiayaan
Sutrisno, S.H., Sekretaris DPC KSPSI Kota Kediri menegaskan bahwa pihaknya juga menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, penolakan yang dilakukan KSPSI diungkapkan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Kota Kediri.
Sutrisno yang juga berprofesi sebagai advokat itu menuturkan bahwa dia bersama pengurus KSPSI Kota Kediri dalam penyampaian pendapat menggunakan keilmuan secara akademik.
Simak berita selengkapnya ...