Terjaring Razia Masker, Warga Jombang Dihukum Menyapu Pasar dan Musala
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 08 Oktober 2020 17:02 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Operasi yustisi penertiban protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat terus dilakukan di Kabupaten Jombang. Sasaran utamanya yakni warga yang tak mengenakan masker.
Kali ini, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polsek Perak berhasil mendapati sejumlah warga dan pengunjung pasar yang tak memakai masker.
BACA JUGA:
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Polsek Peterongan Jombang, Bina dan Ajak Tadarus Remaja yang Terjaring Razia Balap Liar
Para pelanggar prokes kemudian disuruh mengenakan rompi khusus dan diberi sanksi menyapu tempat fasilitas umum (fasum), seperti pasar dan musala setempat.
Selain itu, juga terdapat beberapa pengendara yang sedang melintas terjaring razia diberikan sanksi membaca Pancasila. Selanjutnya para pelanggar diberi masker gratis dari petugas.
Simak berita selengkapnya ...