Usai Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI, DPRD Kota Blitar Dapat Kiriman Bunga Duka Cita
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 06 Oktober 2020 14:07 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebuah karangan bunga duka cita berdiri di Halaman Kantor DPRD Kota Blitar, Selasa (6/10/2020). Karangan bunga berwarna ungu dengan tulisan "Tolak UU Omnimbus Law turut berduka cita atas matinya nurani wakil rakyat" tersebut dikirimkan perwakilan Perempuan Peduli Petani dan Buruh Blitar. Hal ini sebagai bentuk duka cita dan penolakan atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) malam.
Perwakilan Perempuan Peduli Petani dan Buruh Blitar, Khusnul Hidayati mengatakan, aksi mengirim bunga ini dilakukan secara spontan. Pihaknya merasa prihatin dengan pengesahan Omibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR.
BACA JUGA:
Perusakan Baliho Caleg DPRD Kota Blitar Terekam CCTV
Buruh di Bogor Keluhkan UU Ciptaker, Begini Janji Anies bila Menang Pilpres 2024
Tuntut Aturan JHT Dicabut, Buruh di Jombang Gelar Demo
H-7 Ramadan, Karaoke Jojoo Kota Blitar Harus Tutup Permanen
"Ini sifatnya keprihatinan karena UU Cipta Kerja sudah didok tadi malam dan prosesnya sangat cepat. Ini terkesan terburu-buru dan lebih memihak pada investor bukan berpihak pada rakyat," ujar Khusnul Hidayati usai meletakkan karangan bunga di depan pintu masuk DPRD Kota Blitar, Selasa (6/10/2020).
Ia menjelaskan, jika mengacu beberapa negara yang juga pernah mengesahkan Omnibus Law prosesnya cukup panjang. Bahkan, pembahasan bisa mencapai lima tahun. Sementara di Indonesia hanya satu tahun.
Simak berita selengkapnya ...