Bawaslu Klarifikasi BKD, Lelang Sekda Gresik Tak Perlu Izin Mendagri
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 05 Oktober 2020 09:22 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Moh. Imron Rosyadi mengaku telah melakukan klarifikasi terhadap Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemkab Gresik.
Hal ini terkait polemik seleksi terbuka (lelang) jabatan pimpinan tinggi pratama, Sekda Gresik sebagai pengganti Sekda Non Aktif Andhy Hendro Wijaya (AHW), yang dikabarkan tak mendapatkan izin dari Mendagri.
BACA JUGA:
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Masa Tenang, URC Satpol PP Gresik Bersama Bawaslu Tertibkan APK Pemilu 2024
Deklarasi 330 Kades Gabung Relawan Jawi Wetan Projo, Bawaslu Gresik Periksa 5 Orang, 1 Menyusul
Bawaslu Gresik Tindak Lanjuti Deklarasi 330 Kades Gabung Relawan Jawi Wetan Pro Jokowi
"Kami sudah klarifikasi ke BKD soal lelang sekda. BKD membenarkan," kata Imron kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/10/2020)
Menurut Imron, hasil klarifikasi ke BKD, bahwa untuk lelang jabatan sekda tak perlu minta izin Mendagri. "Jadi, izinnya dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," jelasnya.
Imron mengungkapkan, saat ini lelang sekda masih proses, dan belum ada mutasi jabatan. "Jika mutasi jabatan, maka harus ada izin tertulis dari Kemendagri," katanya.
Imron lebih lebih jauh menjelaskan, kepala daerah atau wakil kepala daerah aktif yang kembali maju pada Pilkada Gresik 2020 (petahana), memang tak boleh melakukan mutasi pejabat.
Simak berita selengkapnya ...